ASPEK JURIDIS PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK OLEH PIHAK PENYEDIA JASA PENERBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22842Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana Aspek Yuridis pembatalan penerbangan secara sepihak oleh pihak penyedia jasa penerbangan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Ada lima asas menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu: a) Asas manfaat menyatakan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen-pelaku usaha dan konsumen, apa yang menjadi haknya; b) Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen ini, konsumen dan produsen-pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan penunaian kewajiban secara seimbang; c) Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha ,dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual; d) Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; e) Asas kepastian hukum dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen; serta f) negara menjamin kepastian hukum, mengharapkan bahwa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung di dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. 2. Pada hakikatnya penumpang dengan perusahaan penerbangan terikat pada suatu perjanjian . Angkutan penumpang oleh perusahaan adalah suatu perjanjian dimana penumpang mempunyai kewajiban membayar biaya pengangkutan yang merupakan hak bagi perusahaan penerbangan, sebaliknya perusahaan penerbangan wajib mengangkut penumpang dengan selamat sampai di tempat tujuan yang merupakan hak bagi penumpang maupun pengirim barang. Salah satu hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa . Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Pasal 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tercantum  5 (lima) asas tentang perlindungan konsumen salah satunya asas keamanan dan keselamatan konsumen, yang menegaskan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan / atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.   Pada hakikatnya konsumen dapat menuntut kepada pelaku usaha apabila hak-haknya tidak terpenuhi. Perusahaan penerbangan harus memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi penumpang sebagai konsumen jasa penerbangan, baik terhadap diri penumpang itu sendiri maupun terhadap barang-barang bawaannya. Perusahaan penerbangan harus bertanggung jawab penuh terhadap keterlambatan penerbangan yang dialami oleh penumpang/konsumen, dan penumpang/konsumen mempunyai hak untuk menuntut kompensasi, ganti rugi atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Â
Kata kunci: konsumen; pmbatalan penerbangan;