PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22843Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuyk mengetahui bagaimanakah pengaturan Perkawinan di Indonesia dan bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap nikah siri yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Islam mengatur tentang perkawinan sebagai Munakahat dan menentukan arti pentingnya ijab dan kabul untuk mencapai keabsahan perkawinan. Namun, hukum negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menentukan keabsahan perkawinan bilamana perkawinan itu dicatat. 2. Nikah siri adalah praktik pernikahan yang tidak dicatat sebagaimana ditentukan dalam Hukum Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, karena tidak dicatat, maka nikah siri tidak sah menurut hukum negara.
Kata kunci: islam; hukum Islam; siri;