KAJIAN HUKUM BESARNYA GANTI KERUGIAN AKIBAT PENANGKAPAN PENAHANAN ATAU TINDAKAN LAIN YANG TIDAK SAH MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22844Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tatacara pemeriksaan gugatan ganti kerugian dan seberapa besarnya jumlah ganti kerugian akibat penangkapan, penahanan atau tindakan lain yang dibebankan kepada negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Yang berwenang memeriksa/mengadili dan memutus tuntutan ganti kerugian bukan hanya hakim/sidang praperadilan, tetapi juga sidang pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pidana yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Dan untuk memeriksa/memutus perkara tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (1) ketua pengadilan negeri sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang pernah mengadili perkara pidana yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (4) KUHAP). Akan tetapi pemeriksaannya masih tetapi mengikuti acara pemeriksaan praperadilan (Pasal 95 ayat (5) KUHAP). 2. Ganti kerugian pada praperadilan sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksana KUHAP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksana KUHAP. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Negara telah memberikan perlindungan terhadap seseorang yang melekat statusnya tersangka. Terjadinya kesalahan pada proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum penyidik, tersangka dapat menuntut untuk mendapatkan ganti rugi. Jumlah pemberian ganti kerugian pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 jika sampai terjadi kematian adalah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta), tetapi hal itu menurut penulis belum sebanding jika dibandingkan dengan hilangnya hak asasi sementara ketika terjadi penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan berakibat luka berat atau cacat atau hilangnya sebuah nyawa karena tidak profesionalnya kerja aparat penegak hukum.
Kata kunci: Kajian hukum, ganti rugi, penangkapan, penahanan, tindakan yang lain tidak sah.