PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22846Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan paten oleh pemerintah Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimanakah pengaturan hukum apabila pemerintah tidak atau belum bermaksud melaksanakan sendiri paten untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara di mana dengan menggunakan metodd penlitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan paten oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara; atau kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bersifat non-komersial dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden serta dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. 2. Pengaturan hukum apabila pemerintah tidak atau belum bermaksud melaksanakan sendiri paten untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya dengan memberikan imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan paten oleh Pemerintah. Dan jika pemerintah bermaksud melaksanakan Paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada pemegang paten.
Kata kunci: paten; pelaksanaan paten;