KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (PENERAPAN PASAL 367 AYAT (2) jo PASAL 362 KUHP)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22847Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistim pembuktian yang digunakan untuk bisa mengungkap tindak pidana pencurian yang ada hubungan darah dengan terdakwa dan bagaimana akibat hukumnya keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian, yang dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pembuktian yang dianut KUHAP. Salah satu pasal dalam KUHAP yang berkaitan dengan pembuktian adalah Pasal 183 KUHAP. Bunyi Pasal 183 KUHAP adalah hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kemudian dalam penjelasan disebutkan ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Dari penjelasan Pasal 183 KUHAP pembuat undang-undang telah menentukan pilihan bahwa sistem pembuktian yang paling tepat dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia ialah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. 2. Tindak pidana pencurian pun diatur di dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiahâ€. Selanjutnya unsur-unsur dari Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut: 1) Unsur barangsiapa; 2) Unsur mengambil barang sesuatu; 3) Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; 4) Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Kata kunci: saksi; hubungan darah;