PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Authors

  • Patrichia Weyni Lasut

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22848

Abstract

Penelitiannini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa gugatan atas pelanggaran merek terdaftar di pengadilan niaga dan bagaimana  tata cara gugatan atas pelanggaran merek  terdaftar pada pengadilan niaga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa atas pelanggaran merek di pengadilan niaga dapat dilakukan apabila pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:  gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Tata cara gugatan pada pengadilan niaga atas pelanggaran merek, diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Kata kunci:  Penyelesaian   Sengketa,   Gugatan,   Pelanggaran Merek,  Merek Dan Indikasi Geografis

Author Biography

Patrichia Weyni Lasut

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-04