PERLINDUNGAN HUKUM PENGALIHAN HAK EKONOMI ATAS HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Crisandy F. Langitan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22850

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk meiakukan: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan; atau pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan. Bagi pihak lain yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. 2. Pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menunjukkan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan;  hibah;  wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atausebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta.

Kata kunci: Perlindungan hukum, pengalihan hak ekonomi, hak cipta.

Author Biography

Crisandy F. Langitan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-04