FENOMENA PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22851Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum suatu perkawinan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum suatu perkawinan adalah akibat yang timbul dari hubungan suami istri itu sendiri yakni suami adalah kepala keluarga dan istri sebagai rumah tangga saling mencintai dan menghormati dan mempunyai kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga. Akibat hukum terhadap harta benda mereka, di mana harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sedangkan untuk harta bawaan, masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bendanya. Dan akibat hukum mengenai kekuasaan orang tua terhadap anaknya di mana orang tua wajib memelihara dan membimbing anak-anak sampai mereka dewasa atau dapat membiayai hidupnya sendiri. 2. Faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur sangat bervariasi. Antara lain, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu dan hamil di luar nikah. Dan yang terutama karena hukum adat dan agama tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan.
Kata kunci: Fenomena, Perkawinan, Dibawah Umur