TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN LEGALISASI (WAARMERKING) AKTE BAWAH TANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22852Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dan bagaimana kekuatan akta dibawah tangan yang dilegalisasikan oleh notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akta yang dibuat di bawah tangan adalah suatu tulisan yang memang sengaja untuk dijadikan alat bukti tentang peristiwa atau kejadian dan ditandatangani, maka di sini ada unsur yang penting yaitu kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan akta itu. Keharusan adanya tanda tangan adalah bertujuan untuk memberi ciri atau untuk menginvidualisir suatu akta. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan, Akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, meupakan bukti sempurna seperti akta autentik. 2. Fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah tangan adalah untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak, dan isi akta tersebut dijelaskan oleh Notaris, sehingga penandatangan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya tersebut, dan penandatangan adalah benar-benar orang yang namanya tertulis dalam keterangan akta tersebut. Tugas hakim dalam hal pembuktian hanyalah membagi beban membuktikan, menilai dapat tidaknya diterima suatu alat bukti dan menilai kekuatan pembuktiannya setelah diadakan pembuktian. Hakim secara ex officio pada dasarnya tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris jika tidak dimintakan pembatalan oleh para pihak.
Kata kunci: Tinjauan yuridis, pembuktian legalisasi, akte bawah tangan, jabatan notaris.