GOOD GOVERNANCE DAN IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23278Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang telah dicapai dalam pelaksanaan PPS khususnya prioritas pertama, yaitu: Supremasi Hukum dan Kepemerintahan yang Baik (good governance), selama kurun waktu 2 (dua) tahun pertama belakangan ini (tahun 2000-2003). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Esensi atau substansi konsep Supremasi Hukum dan Kepemerintahan yang Baik yang diperkenalkan lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, UNDP, dan lain sebagainya, secara eksplisit belum tergambar komprehensif dalam rumusan pada naskah-naskah perencanaan program pembangunan di Sulawesi Utara. 2. Masih banyak program dan kegiatan yang belum dilaksanakan pada dua tahun awal (2000 - 2001). Di samping itu cukup banyak materi dalam program dan kegiatan yang tumpang tindih satu dengan yang lain dan ada pula program/kegiatan yang masih menjadi kewenangan Pusat tetapi sudah dirumuskan sebagai rencana program dan kegiatan dalam pembangunan di Sulawesi Utara.
Kata kunci: Good governance, implementasi, supremasi hukum