KEWAJIBAN APARATUR HUKUM DALAM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23281Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan. Pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Dalam hal jangka waktu sebagaimana penahanan dilakukan untuk kepentingan proses peradilan dalam hal jangka waktu telah berakhir anak wajib dikeluarkan demi hukum. Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum dan pengadilan wajib Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
Kata kunci: Aparatur hukum, peradilan, anak.