IbM PENGUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI DESA BUKIT TINGGI MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23283Abstract
Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian aurat surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (sertifikat). Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a,Pendaftaran tanah bertujuan : bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah ,satuan rumah susun,dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan ,kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas Tanah . Pemahaman dan kesadaran pentingnya penguatan hak atas tanah sangat perlu untuk di ketahui setiap pememgang hak atas Tanah. Apa yang sudah di atur dalam peraturan yang di sebutkan diatas sudah seharusnya dilakukan setiap warga yang berada diDesa Bukit Tinggi Minahasa.
Kata Kunci : Penguatan Hukum ,Sertifikat Hak Atas Tanah,Desa Bukit Tinggi.