SISTEM PERJANJIAN ADAT PADA MAPALUS RUMAH ETNIS TONSAWANG DI TOMBATU MINAHASA TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23286Abstract
Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis sistem perjanjian adat dalam  mapalus pembangunan rumah berbasis hukum adat Tonsawang.  Sistem ini sangat unik dan spesifik  karena anggota yang melanggar kewajiban  di hukum cambuk   Tingkat kepatuhan anggota mapalus rumah  pada perjanjian adat diwilqyqh Tombatu  sangat tinggi walaupun ada kosekwensi hukuman cambuk  Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana  spesifikasi perjanjian adat Mapalus Rumah, dan   Bagaimana proses pembuatan  perjanjian pelaksanaan perjanjian dan  hukuman cambuk kalau terjadi wanprestasi  Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis  normative yang terfokus pada perjanjian adat dan hukuman cambuk yang diterapkan didukung  penelitian lapangan untuk analisis terkait spesifikasi perjanjian .Sampel Penelitian yaitu  kelompok Mapalus rumah yang   tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan dipi;ih secara acak. Hasil Penelitian menunjukan  kekhususan  perjanjian adat Mapalus Rumah adalah 1,bersifat utang [iutang,2 Comunal Aggrement 3 proses pembuatan perjanjian Proses pembuatan perjanjian a.kesepakatan bersam b disetujui Pemerintah desa dan kepolisian,c penunjukan dan pelantikan pengurus yang d,penetapan perjanjian dalam  AD ART dirundingkan bersama sifat perjanjian ini tertutup dari campur tangan Kepolian dan Pemerintah apabila Hukuman Akan dilaksanakan   dan hukuman cambuk pada mapalus rumah. Penerapan Norma norma hukum adat sebagai dasar sahnya perjanjian mapalus rumah. Aspek lain yang akan ditemukan  yaitu Internalisation. kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan hukum yang masih bertahan..  Hal lain menyangkut ciri khas mapalus sebagai kearifan local dan pengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan,masyarakat.
Kata Kunci : Perjanjian Adat; Mapalus; Rumah;