PENDAFTARAN TANAH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA MENURUT PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i8.23287Abstract
Negara menjamin Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bagi warga Negara Indonesia  sejak diberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Kepemilikan seseorang atas tanah membutuhkan kepastian hukum agar supaya rasa aman dalam memanfaartkan tanah terwujud. Dengan system pendaftaran tanah kepemilikan seseorang atas tanah memiliki kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997  menjadi penting ddalam system penyelengaraan Pemerintahan terkait dengan jaminan kepastian dalam  secara  kepemilikan atas tanah di Indonesia . Sebagai kesimpulan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan jaminan kepastian kepemilikan tanah.
Kata Kunci : Kepastian hukum, pendaftaran tanah.