PERLINDUNGAN HUKUM ANAK AKIBAT PERCERAIAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2444Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Banyak warga negara Indonesia yang akhirnya melakukan ikatan  perkawinan dengan warga negara asing yang di Indonesia biasa disebut  dengan perkawinan campuran.
Hak terhadap perlindungan dalam konvensi hak anak merupakan hak anak yang penting. Perebutan hak asuh anak pasca perceraian orang tua baik perkawinan campuran maupun perkawinan secara umum merupakan wujud dari pelanggaran terhadap hak-hak anak. Â Status kewarganegaraan seorang anak yang terlahir dari Perkawinan Campuran kedua orang tuanya yang berbeda Kewarganegaraan dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai anak berusia 18 tahun atau telah menikah, anak tersebut harus menyatakan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya.
Kata Kunci :Â Anak, Orang Tua, Perkawinan Campuran