ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI PENGADILAN

Authors

  • Deiby Lau Sigar

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2446

Abstract

Dalam mengumpulkan alat bukti terhadap suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi termasuk didalamnya Tindak Pidana Pornografi maka yang berwenang penuh adalah penyidik. Penyidik dalam hal ini adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, yang dengan bukti tersebut dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi serta untuk menemukan tersangkanya.  Selanjutnya juga untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan alat bukti tindak pidana pornografi dapat dikumpulkan oleh penyidik yang memiliki wewenang membuka data elektronik. Pemilik atau penyedia jasa elektronik wajib menyerahkannya dan dibuat berita acara.  Selanjutnya dalam hal pemeriksaan alat bukti tindak pidana pornografi di pengadilan didalamnya meliputi : pemeriksaan pendahuluan, penuntutan dan pemeriksaan akhir. Pemeriksaan pendahuluan yaitu berupa pemeriksaan persiapan yakni tindakan penyelidikan dan penyidikan. Penuntutan adalah tindakan untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pemeriksaan akhir meliputi pembacaan surat dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi dan saksi ahli, keterangan terdakwa, pembuktian, Requisitor atau tuntutan pidana, pledoi, replik-duplik, kesimpulan, dan yang terakhir putusan pengadilan. Pemeriksaan alat bukti tindak pidana pornografi di pengadilan dapat juga meliputi pemeriksaan terhadap keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Untuk tindak pidana pornografi selain alat bukti yang telah disebutkan hakim dapat memeriksa alat bukti lainnya yang diatur dalam Pasal 24 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu (a) barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya dan (b) data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Kata kunci: Pornografi

Downloads

Published

2013-08-16