PENYELESAIAN SENGKETA RAHASIA DAGANG MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2447Abstract
Sebagai suatu bentuk HAKI suatu informasi harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat diklasifikasikan sebagai rahasia dagang, kriteria yang harus dipenuhi adalah bahwa informasi itu harus memiliki nilai dan sifat kerahasiaan yang dapat digunakan untuk aktifitas bisnis. Â Rahasia dagang yang meliputi rumus, pola, cara kerja, atau kompilasi dari informasi yang secara ekonomis dapat digunakan dalam suatu aktifitas bisnis harus pula memiliki nilai yang sifatnya memberikan kesempatan kepada pemiliknya untuk dapat menghasilkan produk dari usahanya melebihi kompetitor yang lain yang tidak mengetahui informasi rahasia itu.
Kata kunci: Rahasia dagang