PELAKSANAAN UPAYA PAKSA PENAHANAN DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA MENURUT KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2448Abstract
Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menggambarkan karakter bangsa Indonesia. Namun, karakter tersebut mulai terkikis dengan adanya berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia yang merupakan tindakan paksa yang di benarkan hukum dan undang-undang demi kepentingan pemeriksaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka dan atau tindakan paksa yang dibenarkan hukum dan undang-undang, setiap tindakan paksa dengan sendirinya merupakan perampasan kemerdekaan dan kebebasan serta pembatasan terhadap hak asasi manusia. Yang mengatur dalam upaya paksa ini di atur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Yang dimaksud upaya paksa disini yaitu mengenai tentang penahanan yang menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pemeriksaan di sidang pengadialan.
Kata kunci: Upaya paksa, tersangka.