PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Juhadi Juhadi

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2454

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelindungan hak anak selama penyidikan perkara dalam sistem peradilan anak  dan bagaimana penyidikan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan anak di Indonesia.  Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelindungan hak anak dalam sistem peradilan anak, yaitu anak harus diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya yang berbeda dengan orang dewasa. Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tetap diakui dan dilindungi oleh hukum, meskipun anak tersebut sementara berhadapan dengan hukum. Perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk mencegah anak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. 2. Penyidikan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan anak di Indonesia dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama.

Kata kunci: Peradilan anak

Downloads

Published

2013-08-16