PUTUSAN PENGADILAN SEBAGAI ALTERNATIF PEMBENTUKAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA

Authors

  • Rusdi Pieter Johan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2456

Abstract

Kegiatan kehidupan manusia itu sangat luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak mungkin tercakup dalam satu peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Karena hukumnya tidak jelas dan tidak lengkap, maka harus dicari dan ditemukan. Apabila hukum diartikan secara terbatas sebagai putusan penguasa, dan dalam arti yang lebih terbatas lagi sebagai keputusan hukum (pengadilan), yang menjadi pokok permasalahan adalah tugas dan kewajiban hakim dalam menemukan apa yang dapat menjadi hukum, sehingga melalui keputusannya, hakim dapat dianggap sebagai salah satu faktor pembentuk hukum. Pembentukan hukum adalah merumuskan peraturan-peraturan umum yang berlaku umum, bagi setiap orang.Putusan pengadilan dapat dijadikan alternatif dalam pembentukan hukum dalam perkara pidana di Indonesia. Hal ini disebabkan pada saat hakim mengadili suatu perkara yang ketentuan peratuan perundang-undangannya kurang jelas atau bahkan belum diatur secara tegas maka hakim harus menemukan hukumnya agar perkara tersebut dapat diadili.

Kata kunci: Alternatif pembentukan hukum

Downloads

Published

2013-08-16