PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KETENAGALISTRIKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2458Abstract
Pentingnya tenaga listrik sebagai kebutuhan masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia secara merata guna mencapai tujuan keadilan bagi seluruh rakyat untuk dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dengan memanfaatkan sumber energi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pengelolaan usaha penyediaan tenaga listrik tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bagi perorangan atau badan usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan keuntungan usaha sendiri dan kelompok usahanya, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum, sehingga untuk mencegah dan memberantas jenis-jenis tindak pidana ketenegalistrikan diperlukan upaya hukum melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap para pelakunya. Penyidikan terhadap perkara tindak pidana ketenagalistrikan, selain dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kata kunci : Penyidikan dan Ketenagalistrikan