HAK ANAK ANGKAT ATAS HARTA WARISAN DALAM HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2459Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses sahnya pengangkatan anak agar anak tersebut mempunyai kedudukan hukum dan bagaimana kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak mewaris. Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa 1. Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. 2. Hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut  undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Testamentair  apabila ia mendapatkan testament (Hibah Wasiat).
Kata kunci: anak angkat, warisan