PENYELESAIAN ATAS PELANGGARAN RAHASIA BANK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2460Abstract
Salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Rahasia bank menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap bank. Secara eksplisit ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank. Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank. Hal ini ditentukan oleh Pasal 47 ayat (1). Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya, yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank.  Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2).
Kata Kunci: Bank, Pemerintah, UU Perbankan