PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Authors

  • Dany Tulenan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i3.2462

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum lingkungan berkaitan dengan tindakan perusakan dan pencemaran lingkungan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tindakan perusakan dan atau pencemaran lingkungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkembangan Hukum lingkungan yang begitu pesat, telah memberi dasar pengaturan dan perlindungan hukum bagi kepentingan warga negara atas tindakan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup untuk dijamin haknya oleh negara dengan dasar kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sesuai yang diatur di dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Dalam hal proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, secara garis besar terdapat dua bentuk penyelesaian sengketa, yakni penyelesaian diluar pengadilan (out court) dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (in court) sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal. 85 dan Pasal. 87 dan pasal-pasal terkait lainnya dalam Undang-Undang  No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kata kunci: Sengketa, pencemaran, lingkungan hidup

Downloads

Published

2013-08-16