KAJIAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERAWAT DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP PASIEN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24649Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status perawat dalam menjalankan praktik keperawatan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan atau status dari Perawat di rumah sakit tergabung dalam Komite Keperawatan yaitu wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Dirumah sakit dalam pelimpahan tindakan medik oleh dokter kepada perawat harus memenuhi beberapa syarat dan pasien harus dijamin akan mendapat pertolongan atas pertanggung jawaban dokter, tetapi harus memunuhi syarat-syarat yang ada. pelimpahan wewenang tindakan medik dari dokter kepada perawat hanya dapat dilakukan secara tertulis sesuai Pasal 32 Poin (1) Undang-undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pelimpahan secara delegatif hanya dapat dilimpahkan kepada perawat yang memiliki kompetensi sesuai yang diperlukan dan pelimpahan secara mandat diberikan kepada perawat di bawah pengawasan. 2. Payung hukum yang meregulasi perawat adalah Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 27  Undang-undang No. 36 Tahun 2009  ayat (1) tentang Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, Permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang Praktik Keperawatan, dan Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 36 poin (a) tentang Keperawatan. Aturan tersebut termasuk dalam perlindungan hukum refrensif yaitu suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum.
Kata kunci: Status Dan Perlindungan Hukum, Perawat, Pelayanan Terhadap Pasien