PERANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) TERHADAP PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA SAAT PERANG
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24650Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Hukum Humaniter Internasional Mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Situasi Perang dan bagaimanakah Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dalam Dengan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dalam Situasi Perang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hukum humaniter internasional secara memadai telah merumuskan substansi hukum mengenai perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dalam kaitannya dengan situasi perang atau konflik bersenjata, sesuai lingkup persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. Substansi hukum Humaniter tersebut meliputi pengaturan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan penduduk sipil dalam situasi perang, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989, African Charter of the Rights and Welfare of the Child 1990, dan berbagai instrument hukum internasional lainnya. 2. Melihat berbagai kekerasan dan kerentanan yang dialami perempuan dan anak, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang bertujuan untuk untuk menciptakan keamanan dan perdamaian internasional,melalui Dewan Keamanannya mengeluarkan Resolusi 1325 mengenai perempuan, perdamaian dan keamanan. Resolusi PBB 1325 dan 1820. Dengan resolusi itu, Dewan Keamanan PBB untuk pertama kalinya meminta semua pihak yang terlibat konflik bersenjata, melindungi perempuan dalam bentuk-bentuk kekerasan dalam perang. Demikian juga keberadaan CEDAW, UN WOMEN, dan UNICEF  sebagai bagian permanen dari PBB, dalam situasi perang banyak memainkan peran dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. CEDAW, UN Women, dan UNICEFmenyatakan bahwa perempuan dan anak-anak perlu dikhususkan dalam penanganannya, karena merekalah yang paling berat menerima dampak peperangan.
kata kunci: Peranan, perserikatan bangsa-bangsa, perlindungan perempuan dan anak ,perang.