PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIASPORA INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24652Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Diaspora Indonesia dalam sistem hukum kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap Diaspora Indonesia menurut hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dalam sistem hukum kewarganegaraan Republik Indonesia, posisi WNI (Diaspora Indonesia) di luar negeri memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai bagian dari bangsa Indonesia selama mereka tidak melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya (adanya jaminan hukum terhadap kewarganegaraan mereka selama di luar negeri). kewajiban pemerintah untuk menghimpun segala potensi yang mereka miliki, baik dari sumber daya manusia, ekonomi, dan teknologi yang diarahkan bagi pembangunan bangsa. Namun demikian masalah dwi-kewarganegaraan dapat terjadi, sehingga pemerintah harus melakukan kajian, pembinaan dan pengaturan secara sistematis dan komperhensif, bukan hanya dilihat dari sisi ekonomi saja, tetatapi memperhatikan aspek lain seperti nasionalisme, kedaulatan bangsa dan ketahanan negara. 2. Status kewarganegaraan dari Diaspora Indonesia merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal dan harus dihormati oleh siapapun, sehingga pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan melahirkan hak dan kewajiban secara hukum bagi orang yang bersangkutan untuk menapat perlindungan hukum menurut hukum internasional.
kata kunci: perlindungan hukum, diaspora Indonesia, hukum internasional