KAJIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL

Authors

  • Mauren Mega Melati Wuisan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24655

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum kontrak dagang internasional dan bagaimanakah bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan dalam kontrak dagang internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hukum perdagangan internasional terdapat beberapa prinsip yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kontrak dagang. Prinsip utama yaitu prinsip kebebasan para pihak, dimana untuk dapat menerapkan hukum yang akan berlaku dalam suatu kontrak didasarkan pada kebebasan atau kesepakatan dari para pihak. Kedua, prinsip bonafide, dimana pilihan hukum tersebut didasarkan pada itikad baik. Ketiga, prinsip real connection, yaitu bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak harus memiliki hubungan atau kaitan dengan para pihak atau kontrak. Prinsip lainnya yaitu pilihan hukum menurut ILA (The Institute of International Law), Prinsip separabilitas atau keterpisahan klausul pilihan hukum dengan kontrak keseluruhannya adalah bahwa klausul pilihan hukum sifatnya terpisah dari keseluruhan kontrak itu sendiri. Prinsip ini adalah salah satu fiksi hukum sebagaimana halnya yang dikenal dalam hukum arbitrase. 2. Bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APS atau pengadilan, masing-masing memiliki cirinya. Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang : pertama, secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih. Kedua, Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat. Ketiga, Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih. Keempat, Tidak ada pilihan hukum dalam suatu kontrak adalah suatu alternatif. Telah disebut di atas bahwa tidak adanya pilihan hukum tidak akan mempengaruhi status atau keabsahan kontrak.

Kata kunci: Kajian hukum,  penyelesaian sengketa,  kontrak dagang internasional

Author Biography

Mauren Mega Melati Wuisan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-30