TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS WARGA NEGARA ASING YANG MEMILIKI HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN NOMINEE MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24656Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kepemilikan Hak-Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing dan bagaimana akibat hukum yang akan timbul dari Perjanjian Nominee di Indonesia menurut Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal memiliki tanah di Indonesia orang asing ataupun badan hukum asing secara tegas tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah, melainkan hanya diperbolehkan untuk memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa Bangunan. Hal ini secara garis besar sudah di atur dalam Pasal 41 & 42 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. 2. Perjanjian nominee memenuhi syarat subyektif suatu perjanjian namun jelas melanggar syarat obyektif suatu perjanjian karena causanya atau sebabnya adalah palsu atau terlarang karena perjanjian itu mengakibatkan dilanggarnya Pasal 26 ayat (2) UUPA. Lebih lanjut di dalam Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dirumuskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan suatu causa yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena perjanjian nominee adalah perjanjian yang tidak sah karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA, maka perjanjian nominee adalah perjanjian yang batal sejak semula, karena perjanjian nominee dibuat secara tidak sah, maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kata kunci:Â Warga negara asing, hak milik, tanah, perjanjian nominee, undang-undang pokok aÂÂgraria