TANGGUNG JAWAB PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SPIONASE MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24658Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Hukum terhadap Pejabat Diplomatik yang melakukan Kegiatan Spionase dan bagaimanakah Penerapan Tindakan Persona non-Grata terhadap Pejabat Diplomatik yang melakukan Kegiatan Spionase, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Proses hukum terhadap pejabat diplomatik yang melakukan kegiatan spionase menurut hukum internasional memiliki pelaksanaan khusus dalam menyelesaikannya. Pejabat diplomatik tersebut dapat di usir,tetapi tidak dapat ditangkap atau diadili karena kekebalan yuridiksi menurut pasal 31 ayat 1 konvensi wina 1961, kemudian kaitannya dengan Pasal 29 Konvensi Wina 1961 negara penerima memberikan kekebalan dan keistimewaan kepada orang-orang yang berhak memperolehnya pada waktu kedatangan mereka di wilayahnya, atau setelah menerima pemberitahuan mengenai pengangkatan mereka jika mereka sudah berada di wilayahnya. Jadi,proses hukum terhadap pejabat diploamatik yang melakukan kegiatan spionase harus berlandaskan pada konvensi wina 1961,karena belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang kegiatan spionase dan kegiatan tersebut hanya dapat dikategorikan pelanggaran terhadap hak kekebalan dan hak istimewa. 2. Penerapan tindakan persona non-grata terhadap pejabat diplomatik yang melakukan kegiatan spionase merupakan langkah cepat untuk menghindari kebocoran informasi lebih lanjut. Ketika pemberian persona non-grata kepada pejabat diplomatik yang melakukan pelanggaran,otomatis dalam hitungan hari ataupun dalam waktu 1x24 jam ia harus meninggalkan negara tersebut.Â
Kata kunci: diplomatic; diplomat; spionase