KAJIAN YURIDIS HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA 1961
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24661Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat diplomatik di negara penerima. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik diberikan kepada pejabat diplomatik yang sedang menjalankan misi diplomatiknya di negara penerima. Pemberian Hak Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik bukan saja diberikan kepada Pejabat Diplomatik tersebut tetapi juga dinikmati oleh anggota keluarga, anggota staf perwakilan diplomatik dan pelayan yang bukan warga negara di negara penerima. Pengaturan hukum diplomatik sesuai Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961. Apabila diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik maka pejabat diplomatik tidak tunduk pada hukum yang berlaku di negara penerima melainkan hukum yang berlaku di negara pengirim. 2. Dalam menyelesaikan perkara yang dilakukan oleh pejabat diplomatik di negara penerima menurut Konvensi Wina 1961 ada beberapa tahap penyelesaian, yaitu: Persona Non Grata. Penanggalan Kekebalan, dan Penarikan Kembali. Apabila pejabat diplomatik terbukti melakukan tindak pidana maka negara pengirim wajib mengadili dan menghukumnya.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Hak Kekebalan dan Keistimewaan, Diplomatik