PEMANFAATAN RUANG ANGKASA UNTUK SIARAN LANGSUNG MELALUI SATELIT MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24663Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Internasional pemanfaatan ruang angkasa untuk siaran langsung melalui satelit berkaitan dengan penempatan satelit dan bagaimana manfaat siaran langsung dari satelit bagi masyarakat internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum pemanfaatan ruang angkasa berkaitan dengan penempatan satelit untuk siaran langsung melalui satelit (Direct Broadcasting by Satellite/DBS), secara umum berpedoman pada instrument hukum internasional yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa yang bersumber dari beberapa Resolusi Majelis Umum PBB, antara lain Majelis Umum PBB1962 (XVII), yang di adopsi pada 1963 dan diberi judul Deklarasi Prinsip Hukum yang mengatur kegiatan negara dalam mengeksplorasi dan penggunaan antariksa, kemudian melahirkan “Outer Space Treaty 1967 “(OST) yang merupakan hukum dasar dalam pengaturan ruang angkasa dan penjabarannya dalam bentuk perjanjian-perjanjian dan/atau konvensi-konvensi internasional lainnya, termasuk juga ketentuan sebagaimana yang di atur dalam ITU (International Telecommunication Union). 2. Manfaat siaran langsung dari satelit bagi masyarakat internasional, dimana dengan adanya DBS timbul kemungkinan untuk menuju ke arah kerja sama internasional dengan negara-negara tetangga, misalnya tukar menukar kebudayaan, tradisi, kebiasaan, dan kemajuan-kemajuan lain yang telah dicapai atau sedang direncanakan, sehingga dengan demikian aspirasi itu untuk hidup berdampingan secara damai dengan bangsa-bangsa lain akan mudah terlaksana, sebagaimana prinsip-prinsip pemanfaatan ruang angkasa yang termuat dalam Space Treaty 1967.
Kata kunci: ruang angkasa; siaran langsung; satelit; hukum internasional;