PENERAPAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24668Abstract
Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk-bentuk penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata dan bagaimana pelanggaran terhadap Hukum Humaniter yang terjadi dalam Konflik Bersenjata antara Palestina dan Israel serta penyelesaiannya menurut Hukum Humaniter Internasional, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Setelah mempertimbangkan pembahasan mengenai Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Humaniter ini diterapkan dalam Protokol Tambahan 1977 yang terdiri dari Protokol Tambahan I yang mengatur mengenai konflik bersenjata Internasional dan Protokol Tambahan II yang mengatur mengenai konflik bersenjata Non-internasional. Dalam penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata juga memperhatikan prinsip dan asas dalam Hukum Humaniter khususnya prinsip pembedaan yang harus diterapkan dalam suatu konflik bersenjata baik yang bersifat Internasional maupun konflik bersenjata Non-internasional. 2. Adanya penerapan Hukum Humaniter dalam konflik Palestina dan Israel berupa tindakan pembelaan diri (Self-Defence) dari Israel dalam bentuk pembalasan (Reprisal) dengan melakukan operasi Cast Lead sebagai respon atas serangan rudal dan roket dari paramiliter Hamas ke wilayah Israel yang mengganggu dan membahayakan keselamatan warga Israel. Dimana jalur Diplomasi telah ditempuh untuk menghindari terjadinya penggunaan kekuatan militer tetapi tidak menemukan titik terang diantara pihak yang bersengketa. Sehingga Israel melakukan invansi ke jalur Gaza. Mengenai pelanggaran Hukum Humaniter dalam konflik bersenjata antara Palestina dan Israel, dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa baik pihak Israel maupun Palestina dalam hal ini Hamas (dicap sebagai organisasi teroris oleh Israel dan Amerika Serikat) sama-sama melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional terutama pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perlu ditekankan menurut penulis bahwa operasi Cast Lead bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran Hukum Humaniter melainkan merupakan tindakan Self-Defence dalam bentuk Reprisal terhadap serangan roket Hamas yang mengganggu stabilitas dan keselamatan warga Israel. Alasan ini juga didukung dalam Hukum Humaniter Internasional melalui Konvensi Jenewa 1948. Pelanggaran Hukum Humaniter oleh pihak Israel disini yaitu pada prinsip kebutuhan militer, prinsip pembedaan, proporsionalitas serta prinsip kemanusiaan dalam kaitannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di pihak Palestina dalam hal Hamas sendiri telah melanggar Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang mana menggunakan wilayah perumahan penduduk sipil dan bangunan sipil di jalur Gaza untuk operasi militer, medan perang serta tempat persembunyian mereka.
Kata kunci: hukum humaniter; konflik bersenjata