TINJAUAN YURIDIS ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK PEMENUHAN KESEHATAN LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24669Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembangunan sebuah rumah yang dibangun menurut standar rumah sehat dan layak dan bagaimana implementasi dari peraturan rumah yang sehat dan layak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pembangunan sebuah rumah harus didasari sebuah regulasi atau peraturan yang sesuai dengan standar kesehatan. Sesuai dengan Komentar Umum Nomor 4 mengenai Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak (Pasal 11 ayat (1) Perjanjian Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) setidak-tidaknya mempunyai 6 indikator untuk menjamin pemenuhan hak atas rumah: sifat kepemilikan haknya (security of tenure), ketersediaan pelayanannya (availability of services), keterjangkauan daya beli masyarakatnya (affordability), kelayakan sebagai tempat tinggal (habitability), adanya peluang bagi setiap orang (accessibility), kesiapan lokasi dan daya dukung budaya (location and cultural adequacy). Pembangunan perumahan dan permukiman dilaksanakan secara keterpaduan dan memperhatikan permukiman yang telah ada tanpa mengeklusifkan diri sehingga kualitas lingkungan dan aspek-aspek yang menyangkut perikehidupan dan budaya masyarakat penghuninya menjadi perhatian para pengambilan keputusan dan pengembang. 2. Pemerintah telah berupaya mengeluarkan Undang-Undang tentang Perumahan untuk melindungi hak-hak masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan perundang-undangan menugaskan Negara, dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya perlindungan dan pemenuhan hak atas perumahan yang layak dan menggerakan peran serta masyarakat untuk penyelenggaraan pembangunan perumahan.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis. Perumahan Yang Layak, Â Kesehatan Lingkungan