KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24672Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dialami oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri, apabila tidak dilindungi oleh pemerintah dan bagaimanakah pelaksanaan tanggungjajwab dan kewajiban pemerintah Indonesia melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dialami oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri, apabila tidak dilindungi oleh Pemerintah, yaitu tenaga kerja Indonesia diluar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. 2. Pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, yaitu negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warganya negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi dan anti perdagangan manusia
Kata kunci: tenaga kerja Indonesia; luar negeri;