KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24676Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perdagangan internasional dengan menggunakan L/C dan bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam perdagangan internasional dengan menggunakan L/C. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Didalam transaksi perdagangan dengan menggunakan L/C terdapat para pihak terkait yakni penjual (eksportir), pembeli (importir), issuing bank (Bank penerbit L/C), advising bank/confirming bank dimana masing-masing mempunyai hubungan hokum satu sama lain. Adapun pihak yang dominan yaitu bank penerbit L/C (issuing bank) yang terkait langsung dengan penjual, pembeli dan advising bank (bank penerus). 2. Berdasarkan Uniform Costum of Practice Documantary Credit Publikasi (UCPDC) 600 sebagai dasar pelaksanaan L/C, para pihak terkait dalam L/C mendapatkan perlindungan hukum yang memberikan jaminan bagi terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga penggunaan L/C dalam transaksi perdagangan internasional masih menjadi pilihan utama para pelaku bisnis internasional.
Kata kunci: Kajian yuridis, penggunaan letter of credit (l/c), transaksi perdagangan internasional.