TINJAUAN YURIDIS TENTANG LARANGAN PERBUDAKAN MENURUT INSTRUMEN HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24682Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang larangan perbudakan menurut instrumen Hukum HAM Internasional dan bagaimana larangan perbudakan di Indonesia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbudakan merupakan suatu peristiwa dimana para budak harus bekerja pada orang lain dan tidak memiliki hak-hak dasar manusia, majikan atau tuan budaklah yang memiliki hak penuh terhadap para budak. Setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum. Hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang tidak boleh dirampas, dan harus dilindungi oleh Bangsa, Negara, Pemerintah dan Masyarakat lainnya. Larangan Perbudakan Menurut Instrumen Hukum HAM Internasional menjelaskan bahwa dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) “tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarangâ€. 2. Hak-hak dasar manusia hal tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat. Larangan Perbudakan di Indonesia Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia â€tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba; perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarangâ€. Kemudian dalam UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan Law Enforcemenet atau penegakan hukumnya. Jika perbuatan atau praktik serupa perbudakan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Di pidana dengan pidana denda Rp. 120.000.000,00 sampai Rp. 600.000.000,00 atau pidana penjara 3 tahun sampai 15 tahun sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Larangan Perbudakan, Instrumen Hukum Ham Internasional dan Hukum Nasional