IZIN TINGGAL KUNJUNGAN BAGI WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Authors

  • Williams D. C. Hahamu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24684

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk mengetahui izin tinggal kunjungan bagi warga negara asing yang berada di wilayah negara Republik Indonesia dan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1)Izin tinggal kunjungan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, meliputi Izin Tinggal kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan; atau  anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan: kembali ke negara asalnya; izinnya telah habis masa berlaku; izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas; izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dikenai Deportasi; atau meninggal dunia. 2)        Penegakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah berakhir dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud  dan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kata kunci: Izin Tinggal, Kunjungan Bagi Warga Negara Asing, Keimigrasian

Author Biography

Williams D. C. Hahamu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-30