KAJIAN YURIDIS PERDAGANGAN PERBATASAN INDONESIA DENGAN PHILIPINA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24685Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perdagangan Perbatasan antara negara Indonesia dengan negara Philipina ditinjau dari aspek hukum dan bagaimanakah kedudukan kawasan perbatasan sebagai lintas batas perdagangan antara negara Indonesia dengan negara philipina di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dasar hukum perjanjian bilateral dalam perdagangan perbatasan antara negara dengan negara, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Perdagangan Perbatasan sebagaimana dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pengesahan perjanjian bilateral di bidang perdagangan antarnegara melalui Keputusan Presiden. 2. Kedudukan kawasan perbatasan sebagai tempat terjadinya perdagangan perbatasan antara negara Indonesia dengan negara Philipina memiliki nilai sangat strategis dalam menunjang kelancaran perdagangan perbatasan antara negara Indonesia dengan negara Philpina karena penyaluran barang dan/atau jasa akan lebih efektif dan efisien, sehingga mampu meningkatkan volume perdagangan yang dapat memberikan keuntungan bagi bagi masing-masing negara.
Kata kunci: perdagangan perbatasan;