KAJIAN HUKUM PEMULIHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DAERAH BEKAS PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24686Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak pencemaran bekas pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana upaya pemulihan dan penanggulangan pencemaran lingkungan pada daerah bekas pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung-jawab negara dalam pemulihan lingkungan dalam usaha kegiatan pertambangan yang berkelanjutan menjadi penting ketika hal tersebut dikaitkan dengan persoalan kesejahteraan masyarakat. Peran negara sangat dominan dalam mengatur dan mengawasi guna menjamin dilaksanakannya kegiatan investasi pertambangan yang berorientasi pada kelestarian fungsi sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Selain tanggung jawab negara, maka tanggung jawab badan usaha juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kaitan dengan tanggung jawab lingkungan usaha pertambangan. 2. Upaya yang diaktualisasikan dalam beberapa program dan kegiatan dalam menangani permasalahan daerah bekas tambang, program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan, pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.
Kata kunci: Kajian Hukum, Pemulihan Pencemaran Lingkungan Daerah, Bekas Pertambangan, Â Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup