ASPEK HUKUM KEDUDUKAN PERWAKILAN KONSULER DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJASAMA ANTAR NEGARA MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1963
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24687Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pembukaan hubungan konsuler dalam kaitannya dengan kerjasama antar negara dan bagaimana bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan pejabat konsuler menurut Konvensi Wina 1963. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam menjalin hubungan kerjasama antar negara, sesuai dengan konvensi wina (1963), selain terdapat perwakilan diplomatik, perwakilan luar negeri suatu negara di negara lain juga dapat dilakukan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara pengirim. Konvensi Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler memiliki 79 pasal dan digolongkan ke dalam lima bab. Pasal 2 hingga pasal 27 merupakan cara-cara mengadakan hubungan konsuler beserta tugas-tugas konsul. 2. Bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan pejabat Konsuler menurut Konvensi Wina 1963 diatur di dalam Bab Kedua (Pasal 28-57). Kekebalan Konsuler meliputi antara lain : Gedung Konsulat tudak dapat dimasuki tanpa izin dari kepala kantor konsulat (Pasal 31), Gedung Konsulat harus dilindungi dari kerusakan dan intrusi (Pasal 33), Anggota Konsular tidak dapat ditangkap atau ditahan kecuali terkait dengan kejahatan masal dan diikuti dengan keputusan peradilan yang berwenang diatasnya (Pasal 41), Kekebalan anggota konsulat terhadap yurisdiksi pidana maupun perdata terbatas kepada tindakan-tindakan mereka yang dilakukan sesuai dengan kewenangan dan fungsi-fungsi consular.
Kata kunci: Aspek hukum, kedudukan perwakilan konsuler, hubungan kerjasama antar negara, Konnvensi Wina tahun 1963