KEDUDUKAN DAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24688Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010Â dan bagaimana hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kepastian terhadap kedudukan anak luar kawin memperoleh biaya pemeliharaan dari ayah biologisnya tersebut, selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kedudukan anak luar kawin antara lain: 1) Kedudukan anak luar kawin dilihat dari prinsip keadilan hukum yaitu memberikan perlakuan yang sama dalam memperoleh hak keperdataan dengan ayah biologisnya, 2) Kedudukan anak luar kawin dilihat dari prinsip hak asasi manusia yaitu anak luar kawin berhak mendapatkan hidup yang layak sama seperti anak sah, 3) Kedudukan anak luar kawin dilihat dari prinsip perlindungan anak yaitu berhak mendapatkan perlindungan dan perawatan secara fisik oleh ibunya dan ayah biologis anak luar kawin. 2. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah (anak luar kawin) dahuunya hanya memiliki hubungan dengan ibu dan keluarganya, namun setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konsitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 menentukan bahwa anak luar kawin tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tentu hal tersebut harus dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa benar anak luar kawin tersebut merupakan anak kandungnya. Sehingga disitulah ayah biologisnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anak berkaitan dengan sandang, pangan dan papan bahkan pendidikan. Dengan adanya hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya, maka anak tersebut dapat mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.
Kata kunci: Kedudukan, Hak Waris, Anak Luar Kawin, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010