PENYELESAIAN ASET MILIK PUBLIK DAN PERORANGAN EKS TIMOR TIMUR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Cornelis Yerikho Lengkong

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24690

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian  hukum terhadap aset milik publik dan perorangan eks  Timor Timur dan bagaimana penyelesaian  aset milik publik dan perorangan  menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian  Aset merupakan wujud hubungan diplomatik yang di tempuh oleh Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste melalui   pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabataan (KKP). Salah satu tugas Fungsi KKP adalah melakukan rekomendasi  kebijakan berdasarkan rekonstruksi sejarah demi normalisasi hunungan kedua Negara, yang didalamnya rekomendasi pengembalian aset melalui metode kompensasi. Melalui sistem multipatride yang diberlakukan oleh Timor Leste adalah upaya untuk me re-call ekspatriat Timor Leste untuk kembali ke Tanah Air dan mendapat kepemilikan aset kembali. Dengan diratifikasinya  Vienna Convention on Sucession of States in respect of State Property, Archieves and  Debts 1983 mewujudkan kepastian hukum terhadap aset, dan terhadap variabel Arsip dan Hutang Negara. 2. Pembentukkan  kebenaran dan persahabatan   sebagai  wujud diplomasi Republik Indonesia – Timor Leste. Dalam melaksanakan penyelesaian aset  harus berdasarkan  asas resiprositas atau keseimbangan, yaitu kedua Negara harus melakukan  tindak lanjut dan tanggung jawab yang sama. kompensasi adalah metode ideal yang  diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian Aset sebagaima ditemukan dalam Permenkopolhukam No. 3 tahun 2016 sebagai wujud  tindak lanjut rekomendasi Komite Kebenaran dan Persahabatan.

Kata kunci:  Penyelesaian, Aset Milik Publik dan Perorangan, Eks Timor Timur, Hukum Internasional

Author Biography

Cornelis Yerikho Lengkong

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-30