PENYELESAIAN ASET MILIK PUBLIK DAN PERORANGAN EKS TIMOR TIMUR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24690Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap aset milik publik dan perorangan eks Timor Timur dan bagaimana penyelesaian aset milik publik dan perorangan menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian Aset merupakan wujud hubungan diplomatik yang di tempuh oleh Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste melalui  pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabataan (KKP). Salah satu tugas Fungsi KKP adalah melakukan rekomendasi kebijakan berdasarkan rekonstruksi sejarah demi normalisasi hunungan kedua Negara, yang didalamnya rekomendasi pengembalian aset melalui metode kompensasi. Melalui sistem multipatride yang diberlakukan oleh Timor Leste adalah upaya untuk me re-call ekspatriat Timor Leste untuk kembali ke Tanah Air dan mendapat kepemilikan aset kembali. Dengan diratifikasinya Vienna Convention on Sucession of States in respect of State Property, Archieves and Debts 1983 mewujudkan kepastian hukum terhadap aset, dan terhadap variabel Arsip dan Hutang Negara. 2. Pembentukkan kebenaran dan persahabatan   sebagai wujud diplomasi Republik Indonesia – Timor Leste. Dalam melaksanakan penyelesaian aset harus berdasarkan asas resiprositas atau keseimbangan, yaitu kedua Negara harus melakukan tindak lanjut dan tanggung jawab yang sama. kompensasi adalah metode ideal yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian Aset sebagaima ditemukan dalam Permenkopolhukam No. 3 tahun 2016 sebagai wujud tindak lanjut rekomendasi Komite Kebenaran dan Persahabatan.
Kata kunci:Â Penyelesaian, Aset Milik Publik dan Perorangan, Eks Timor Timur, Hukum Internasional