TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERKAIT KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG MERUGIKAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24695Abstract
Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, seperti pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach), seperti pada putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menjatuhkan pidana terhadap PT Giri Jaladhi Wana sendiri, tanpa Pengurusnya. Penelitian ini menemukan aspek keperdataan berkaitan erat dengan aspek pidana sehubungan dengan sistem pertanggungjawaban pidana Korporasi. Ditemukan pula ketentuan-ketentuan konvensional, yang hanya membebani pertanggungjawaban pidana terhadap orang pribadi (natuurlijk person) seperti dalam KUHP dan KUHAP, sedangkan dinamika hukumnya di luar kitab kodifikasi tersebut menunjukkan divergensi peraturan perundang-undangan dalam redaksi “Setiap orang berarti juga Korporasi†pada sejumlah peraturan perundang-undangan antara lainnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.
Kata kunci: Tanggung jawab, pelaku usaha, korupsi, barang, jasa