PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24697Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach), dengan sumber data diperoleh dari bahan hukum primer seperti dari peraturan perundang-undangan antaranya dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta dari bahan hukum sekunder, yakni dari kepustakaan (literatur), dan bahan hukum tersier, yakni dari kamus dan ensiklopedia yang relevan. Hasil penelitian ini menemukan unsur kebaruan (novelty) berupa proses perubahan dan peralihan ketentuan hukum produk Menteri Keuangan ke POJK masih sedang berlangsung, dalam arti kata sejumlah Peraturan Menteri Keuangan terkait penjualan kendaraan bermotor dan uang mukanya (down payment) selain diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), juga diatur dengan POJK.
Kata Kunci: perjanjian, pembiayaan, kendaraan bermotor, konsumen, perlindungan hukum