PERAMPASAN OLEH PENAGIH HUTANG TERHADAP KENDARAAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24700Abstract
Penelitian ini merupakan hukum normatif, yang terfokus pada kajian normative perampasan dengan kekerasan terhadap benda jaminan fidusia dalam jual beli kredit kendaraan bermotor. Untuk Proses penelitian maka pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakupbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menemukan bahwa proses perjanjian fidusia kendaraan bermotor kebanyakan dilakukan lewat sistem perjanjian baku, di mana kekuatan executorial adalah pada perusahaan pemberi leasing, tetapi prosedurnya harus melalui pengadilan. Dalam praktek seringkali perusahaan leasing bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan debt collector (penagih hutang). Perampasan kendaraan sebagai objek fidusia yang sering terjadi pada saat konsumen tidak dapat membayar cicilan kendaraan sampai batas waktu yang telah ditentukan maka hal tersebut dapat dikenakan Pasal 335, Pasal 365 dan Pasal 368 KUHPidana yang dilakukan oleh perusahaan pemberi leasing yang merupakan perbuatan pidana.
Kata Kunci: jaminan fidusia, hutang, perampasan, kendaraan