KAJIAN YURIDIS HAK-HAK MASYARAKAT ADAT TERHADAP PEMANFAATAN TANAH-TANAH PASINI DI MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24701Abstract
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen mempertegas pengakuan dan penghormatan keberadaan Hukum Adat dan hak-hak masyarakat Hukum Adat. Tradisi atau kebiasaandalam masyarakat yang tumbuh menjadi hukum adat terus dipertahankan sampai saat ini sebagai bentuk kearifan lokal (indigenous peoples). Masyarakat Suku Minahasa dalam hubungannya antara masyarakat dengan tanah diakui sebagai hak ulayat dengan mememunculkan tipe kepemilikan yang disebut Kalakeran. Menjadi berbeda antara tanah ulayat yang merupakan milik bersama (communal) dengan tanah Pasini yang merupakan milik pribadi (hak milik). Tanah Pasini, sebagaimana hak milik masyarakat adat yang di syaratkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemerintah Daerah mengakui Hukum Adat Tanah Pasini melalui prosespenyusunan dan penetapan peraturan daerah serta wajib melibatkan semua tokoh adat Minahasa dan menginventarisasi tanah-tanah pasini yang masih dikuasai masyarakat dan mengesahkan pemanfaatan tanah pasini mempunyai status hukum dan kekuatan hukum hak masyarakat adat terhadap Tanah Pasini di Minahasa.
Kata Kunci: Hak Masyarakat Adat, Tanah Pasini dan Pengakuan Hukum Adat.