PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24702Abstract
Penelitian ini dialkukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana dampak penyebaran berita bohong di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan suatu mekanisme dalam hal ini untuk memberikan suatu sanksi hukum atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang di media sosial, khususnya di era digital saat ini. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong yang dijerat dengan UU ITE ini tidak hanya membatasi kepada pembuat utamanya atau orang yang pertama menyebar saja, melainkan dapat dikenakan bagi pihak-pihak terkait yang turut serta dalam menyebarluaskan berita bohong tersebut. 2.
Dampak dari penyebaran berita bohong di Indonesia yaitu dapat mengakibatkan terpecahnya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Sehingga merusak dan tidak terciptanya semboyan bangsa Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang artinya adalah “Berbeda-beda tetepi tetap satuâ€. Adapun dampak lainnya yaitu : Pertama, mengakibatkan kerugian bagi setiap individu itu sendiri maupun kelompok atau instansi tertentu, dikarenakan berita bohong tersebut yang mengakibatkan efek mengejutkan sehingga sangat berpengaruh bagi pola pikir masyarakat dan berpengaruh terhadap produktivitas setiap orang. Dengan penurunan produktivas tersebut, maka dapat berkurangnya kreatifitas yang dimiliki oleh anak bangsa. Kedua, mengakibatkan kehebohan, kepanikan, dan kerusuhan terhadap publik. Ketiga, memicu perpecahan dan generasi muda mulai terpancing dan menjadi intoleran dan diskriminatif terlebih merusak generasi bangsa. Keempat, berita bohong mengakibatkan fakta tidak lagi di percaya oleh masyarakat.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Â Pelaku penyebar berita bohong, media social, informasi dan transaksi elektronik