MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PERANG DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24703Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur kejahatan perang menurut Statuta Roma 1998 tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional dan Bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap kejahatan perang di tinjau dari aspek hukum humaniter internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur kejahatan perang menurut Statuta Roma 1998 tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional meliputi Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949, yaitu: ; Perbuatan terhadap orang-orang atau hak-milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa 1949;  Perbuatan dalam sengketa bersenjata yang bukan merupakan suatu persoalan internasional, pelanggaran serius terhadap Pasal 3 yang telah diatur dalam empat Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949, yang dilakukan terhadap orang-orang yang tidak ambil bagian aktif dalam pertikaian, termasuk para anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjata mereka dan orang-orang yang ditempatkan di luar pertempuran karena menderita sakit, luka, ditahan atau suatu sebab lain: Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional. 2. Mekanisme penegakan hukum terhadap kejahatan perang di tinjau dari aspek hukum humaniter internasional menunjukkan Mahkamah Pidana Internasional mempunyai jurisdiksi berkenaan dengan kejahatan perang pada khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari jenis kejahatan tersebut. Mekanisme penegakan hukum, meliputi: Jurisdiksi, hukum yang dapat diterima dan diterapkan; Prinsip-prinsip umum hukum pidana; Komposisi dan administrasi mahkamah; Penyelidikan dan penuntutan; Persidangan; Hukuman; Permohonan banding dan peninjauan kembali; Kerja sama internasional dan bantuan hukum; Pemberlakuan hukuman penjara.
Kata kunci: Mekanisme Penegakan Hukum, Kejahatan Perang, Aspek Hukum Humaniter Internasional.