KAJIAN YURIDIS TERHADAP BENTUK PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24704Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana bentuk putusan hakim dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk putusan hakim dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah pemidanaan, bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pemidanaan dijatuhkan apabila hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Putusan bebas dijatuhkan hakim apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. 2. Bentuk putusan hakim dalam tindak pidana korupsi adalah putusan bebas dan putusan pemidanaan. Putusan bebas dijatuhkan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Putusan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi dijatuhkan apabila perbuatan yang didawakan kepada terdakwa terbukti dan meyakinkan hakim terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Bentuk Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi